Sabtu, 24 Desember 2011

WAKTU, KEADAAN DAN TEMPAT MUSTAJABAH UNTUK BERDO'A

Waktu, keadaan dan tempat yang mustajab diantaranya adalah :
1. Sepertiga malam yang terakhir diwaktu sahur
2. Setiap usai shalat lima waktu
3. Diantara adzan dan iqamah
4. Pada malam lailatul qadar
5. Ketika mendengarkan adzan yang dikumandangkan setiap datang waktu shalat wajib
6. Saat turun hujan
7. Ketika berperang melawan musuh
8. Ketika minum air zam-zam
9. Beberapa saat dalam hari jum'at hingga waktu maghrib
10. Saat bersujud dalam shalat
11. Ketika bangkit dari rukuk, saat mengucapkan : Rabbana walakal hamd
12. Ketika mendengar kokok ayam
13. Ketika mendoakan orang sakit, dan doa orang yang sakit kepada orang sehat
14. Ketika berdoa dengan doanya Nabi Yusuf AS : Laa ilaaha illa anta subhanaka inni kuntu minadlolimin (tidak ada ilah selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang yang dzolim)
15. Doa setelah memuji dan mengagungkan Allah, lalu bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW saat tasyahud akhir disetiap shalat.
16. Doa orang yang berpuasa, sampai ia berbuka
17. Doa yang dipanjatkan usai majelis dzikir
18. Doa orang yang didzalimi atas orang yang mendzaliminya.
19. Doa orang tua kepada anaknya.
20. Doa orang musafir.
21. Doa orang yang ditimpa bahaya.
22. Doa anak sholih kepada orang tuanya.
23. Doa setelah wudlu.
24. Ketika mendapati musibah, dan berucap : Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Allohumma ajirni fii musibati wa akhliflii khoiron minha ( Sesungguhnya kami milik Allah dan kepadaNyalah kami akan kembali. Ya Allah berilah ganjaran atas musibahku ini dan gantilah dengan yang lebih baik dari sebelumnya)
25. Doa imam yang adil (maksudnya hakim muslim yang adil)
26. Doa yang dipanjatkan di Hijr Ismail dan di dalam Ka’bah yang mulia.
27. Do’a melihat Ka’bah.
28. Doa setelah melempar jumrah sughra dan wustha saat haji.
29. Doa saat thawaf di Baitul Haram.
30. Doa saat sa’i diantara Shafa dan Marwa pada waktu haji dan umrah dan saat di Masy’aril Haram (Mudzalifah).
31. Doa pada bulan-bulan Haram (Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram).
32. Doa orang-orang pengiring mayit setelah menguburkannya.
33. Doa setiap waktu dan keadaan, selama diucapkan dengan niat yang benar dan hati yang khusyuk.
34. Doa orang yang bangun tidur lalu berdzikir kepada Allah.
35. Bertawasul dan berdoa dengan Asmaul Husna.
36. Hendaklah makanan, minuman dan pakaian orang yang berdoa itu dipastikan halal.
37. Doanya tidak mengandung dosa, atau pemutusan tali silaturrahim.
38. Jangan tergesa-gesa minta doa segera dikabulkan.
39. Merendahkan suara ketika berdoa, dipenuhi rasa tunduk, khusyuk, berharap dan optimistis.
40. Berdoa untuk diri sendiri dan saudaranya dari kalangan mukmin dan muslim. Juga orang lain yang mempunyai keutamaan dari kalangan ulama dan selainnya.
41. Mengangkat tangan ketika berdoa.
42. Bertawasul dengan amal sholih.
Sumber : BEROBAT DENGAN DOA,DZIKIR DAN ASMAUL HUSNA,Mansyur Abdul Hakim Muhammad, Sarana Ilmiah,2011

Kamis, 22 Desember 2011

AMR & NAHI

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Memahami redaksi Al-Qur’an dan Al-Hadits bagaikan menyelam ke dalam samudra yang dalam lagi luas dibutuhkan kunci, metode dan keilmuan khusus untuk sampai ke sana sehingga kita bisa mengetahui maksud dan tujuan nash Al-Qur’an dan Al-Hadits baik dari sudut teks maupun dari aspek makna. Diantara beberapa pembahasan yang berkaitan dengan Ilmu Ushul Fiqh yang didalamnya terdapat kaidah-kaidah (ushuliyah) yaitu tentang ‘Am, Khos, Amr, Nahi dan lain sebagainya. Akan tetapi dalam makalah ini pembahasan yang akan kita pelajari adalah yang berkaitan dengan Amr dan Nahi.

1.2. Rumusan Masalah
Agar dalam penulisan makalah ini lebih mengarah dan efektif, kami merumuskan masalah yang akan kami bahas yaitu :
1. Pengertian Amr dan Nahi
2. Bentuk-bentuk Amr dan Nahi
3. Kemungkinan hukum berkenaan dengan Amr dan Nahi
4. Kaidah-kaidah yang berhubungan dengan Amr dan Nahi

1.3. Tujuan
Tujuan pembahasan makalah ini adalah :
1. Menjelaskan tentang pengertian Amr dan Nahi
2. Menjelaskan tentang bentuk-bentuk Amr dan Nahi
3. Menjelaskan tentang kemungkinan hukum berkenaan dengan Amr dan Nahi.
4. Menjelaskan tentang kaidah-kaidah yang berhubungan dengan Amr dan Nahi

1.4. Batasan Masalah
Dalam makalah ini kami memberi batasan pada masalah yang kami uraikan. Kami menjelaskan tentang pengertian, bentuk-bentuk, kemungkinan hukum serta kaidah-kaidah yang berhubungan dengan Amr dan Nahi.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian, bentuk, kemungkinan hukum, dan kaidah-kaidah yang berkenaan dengan Amr.
2.1. Pengertian dan bentuk-bentuk ‘Amr.
Amar menurut bahasa berarti perintah. Sedangkan menurut istilah adalah,
الأمر طلب الفعل من الأعلى إلى الأدنى
”amr adalah perbuatan meminta kerja dari yang lebih tinggi tingkatannya kepada yng lebih rendah tingkatannya.”
atau dapat didefinisikan,
اللفظ الدال على طلب الفعل على جهة الإستعلاء
Suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah kedudukannya. [1]
Adapun perintah untuk melakukan suatu perbuatan, seperti dikemukakan oleh Khudari Bik dalam bukunya Tarikh al Tasyri’, disampaikan dalam berbagai gaya atau redaksi antara lain:
a) Perintah tegas dengan menggunakan kata amara (أمر)
QS. An-Nahl (16) : 90
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”
b) Perintah dalam bentuk pemberitaan bahwa perbuatan itu diwajibkan atas seseorang dengan memakai kata kutiba (كتب)
QS. Al-Baqarah (2) : 178

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.”
c) Perintah dengan menggunakan kata faradha (فرض/mewajibkan).
QS. Al-Ahzab (33) : 50
“Sesungguhnya kami Telah mengetahui apa yang kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

2.2 Hukum-hukum yang mungkin ditunjukan ‘Amr.
Suatu bentuk perintah, seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Adib Saleh, Guru Besar Ushul Fiqh Universitas Damaskus, bisa digunakan untuk berbagai pengertian, yaitu:
a) Menunjukkan hukum wajib seperti perintah untuk sholat.
b) Untuk menjelaskan bahwa sesuatu itu boleh dilakukan.
QS. Al-Mukminun (23) : 51



”Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”
c) Sebagai anjuran.
QS. Al-Baqarah (2) : 282
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. ..”
d) Untuk melemahkan.
QS. Al-Baqarah (2) : 23
”Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang kami wahyukan kepada hamba kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar..”

2.3. Kaidah-kaidah dalam ’Amr.
Apabila dalam nash syara’ terdapat salah satu dari bentuk perintah, maka ada beberapa kaidah yang mungkin bisa diberlakukan.
Kaidah pertama, الأصل قى الأمر للوجوب, meskipun suatu perintah bisa menunjukkan berbagai pengertian, namun pada dasarnya suatu perintah menunjukkan hukum wajib dilaksanakan kecuali bila ada indikasi atau dalil yang memalingkannya.
Contoh perintah yang terbebas dari indikasi yang memalingkan dari hukum wajib adalah QS. An-Nisa (4) : 77
”Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: Tahanlah tanganmu (dari berperang), Dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat!..."
Ayat tersebut menunjukkan hukum wajib mendirikan sholat lima waktu dan menunaikan zakat. Adapun contoh perintah yang disertai indikasi yang menunjukkan hukum selain wajib, QS. Al-Baqarah (2) : 283
”Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Kaidah kedua, دلالة الأمر على التكرار أو الواحدة, adalah suatu perintah, haruskah dilakukan berulang kali atau cukup dilakukan sekali saja?. Menurut jumhur ulama ushul fiqh, pada dasarnya suatu perintah tidak menunjukkan harus berulang kali dilakukan kecuali ada dalil untuk itu.
Contohnya QS. Al-Baqarah : 196

”Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah Karena Allah….”
Perintah melakukan haji dalam ayat diatas sudah terpenuhi satu kali haji dalam seumur hidup. Adanya kemestian pengulangan ditunjukkan oleh dalil lain. QS. Al-Isra (17) : 78
“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).”
Menurut sebagian ulama Ushul Fiqh, seperti Abu Ishaq al-Syirazi (w. 476 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah seperti dinukil Muhammad Adib Saleh,
suatu perintah pada dasarnya menunjukkan berulang kali dilakukan sepanjang hidup, kecuali ada dalil yang menunjukkan cukup dilaukan satu kali.[2]
Kaidah ketiga, دلالة الأمر على الفور أو التراخىو, adalah suatu perintah, dilakukan sesegera mengkin atau bisa ditunda-tunda?.Pada dasarnya suatu perintah tidak menghendaki untuk segera dilakukan selama tidak ada dalil lain yang menunjukkan untuk itu. Pendapat ini dianut oleh jumhur ulama Ushul Fiqh. Sedangkan adanya ajaran suatu kebaikan segera dilakukan, bukan ditarik dari perintah itu sendiri, tetapi dari dalil lain.
Menurut sebagian ulama, antara lain Abu Hasan al-Karkhi (w. 340 H) seperti dinukil Muhammad Adib Salih, bahwa suatu perintah menunjukkan hukum wajib segera dilakukan. Barangsiapa yang tidak segera melakukan suatu perintah di awal waktunya, maka ia berdosa.[3]

2.4. Segi-segi lain dari Amr
Perintah atau suruhan ada kalanya datang sesudah larangan, dan dipertanyakan pula apakah harus segera dikerjakan atau harus berulang-ulang kali dikerjakan.
Oleh karena itu para ulama uul telah memberikan beberapa patokan dan ketentuan-ketentuan untuk menjadi pedoman dalam menginsbatkan hukum.[4]
1) Perintah sesudah larangan (الأمر بعد النهي)
Ada perbedaan pendapat ulama tentang dalalah amar sesudah nahi (larangan). Ada yang mengatakan bahwa amar itu tetap wajib dikerjakan walaupun sebelumnya ada larangan untuk berbuat

Contoh sabda nabi:
دعى الصلاة أيام أفرائك فإذا ادبرث الحيصة فاغثسلى عنك الدم
“Tinggalkanlah (janganlah mengerjakan) shalat pada hari-hari haidlmu, apabila haid sudah hilang maka mandilah. Kemudian teruskan sholat seperti biasa.”
Namun demikian yang masyhur dikalangan ulama ushul ialah amar sesudah nahi adalah ibahah ( الأمر بعد النهي يفيد الإباجة ).[5]

2) Perintah dan waktu mengerjakannya
Lafadz amar dalam al-Qur’an maupun al-Hadits pada hakekatnya adalah untuk mengerjakan apa yang disuruh. Suruhan itu tidak harus segera dikerjakan dalam waktu yang cepat ataupun ditangguhkan.
Ada kaidah yang menegaskan:
الأمر لا يقثضي الفور
Suatu perintah atau suruhan itu tidak menghendaki kesegeraan dikerjakan
Contoh yang menunjukkan tidak harus segera dikerjakan, seperti firman Allah dalam QS. Al-Isra (17) : 78

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).”
Dan sabda nabi :
إن الله كثب عليكم الحج فحجوا (الحديت)
3) Perintah dan perulangan mengerjakannya
Pada dasarnya tidak ada ketentuan bahwa lafadz amar menuntut supaya suruhan atau perintah dikerjakan sekali saja atau lebih atau berulang-ulang.

Oleh karena itu dikalangan ulama ushul fiqh ada kaedah:
الإصل فى الأمر لا يقثضى الثكرار
Pada dasarnya suruhan/perintah titu tidak menghendaki perulangan (berulang-ulang mengerjakan perintah itu).
Kalau perintah itu harus dikerjakan berulang-ulang, maka harus ada kata-kata atau qarinah yang menyertainya yang menunjukkan kepada perulangan itu.[6]
4) Perintah dan perantaranya (wasilah)
Kadang-kadang ada perintah yang tidak dapat terwujud tanpa adanya perbuatan-perbuatan lain yang mendahuluinya atau alat-alat tertentu untuk dapat melaksanakan perintah-perintah tersebut.
Perbuatan-perbuatan lain atau alat-alat tertentu disebut wasilah (perantara)[7]
الأمر بالشيئ أمر بوسائله
Memerintahkan sesuatu berarti memerintahkan pula seluruh wasilahnya.
Wasilah-wasilah itu bisa berupa:
1. Syarat seperti bersuci untuk sahnya sholat
2. Adat kebiasaan seperti memakai paying bila ingin menghindari panas sinar matahari atau basah karena hujan.

B. Pengertian, bentuk, kemungkinan hukum, dan kaidah-kaidah yang berkenaan dengan Nahi.
2.5. Pengertian dan bentuk-bentuk Nahi
Mayoritas ulama Ushul Fiqh mendefinisikan nahi sebagai
طلب الكف عن الفعل على جهة الإستعلاء بالسيغة الدال عليه
Larangan melakukan suatu perbuatam dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah tingkatannya dengan kalimat yang menunjukkan atas hal itu.

Jika lafal khusus yang terdapat dalam nash syara’ berbentuk nahi atau bentuk berita yang nermakna larangan, maka berarti haram. Yaitu menuntut untuk tidak melakukan yang dilarang secara tetap dan pasti.[8]
Firman Allah Swt, QS. Al-Baqarah (2) : 221
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik,”
Memberikan pengertian: Haram bagi seorang laki-laki muslim mengawini wanita musyrik.
Dalam melarang suatu perbuatan, seperti disebutkan oleh Muhammad Khudari Bik. Allah juga memakai berbagai ragam bahasa, diantaranya adalah:
a) Larangan tegas dengan memakai kata naha (نهى) atau yang seakar dengannya yang secara bahasa berarti melarang.
Seperti surat dalam QS. An-Nahl (16) : 90,
”Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”

b) Larangan dengan menjelaskan bahwa suatu perbuatan diharamkan. Al-’Araf : 33
”Katakanlah: "Tuhanku Hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan

Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."
d) Larangan dengan mengancam pelakunya dengan siksaan pedih.
QS. At-Taubah (9) : 34
“..dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”

2.6 Kemungkinan hukum yang ditunjukan bentuk Nahi.
Seperti dikemukakan Adib Saleh, bahwa bentuk larangan dalam penggunaannya menunjukkan berbagai pengertian, antara lain:
a) Menunjukkan hukum haram, misalnya QS. Al-Baqarah (2) : 221
”Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik,”
b) Sebagai anjuran untuk meninggalkan, seperti dalam QS. Al-Maidah (5) : 101

”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”


c) Penghinaan, dalam QS. At-Tahrim (66) : 7

“Hai orang-orang kafir, janganlah kamu mengemukakan uzur pada hari ini. Sesungguhnya kamu Hanya diberi balasan menurut apa yang kamu kerjakan.”

2.7 Kaidah-kaidah yang berhubungan dengan Nahi.
Para ulama Ushul Fiqh merumuskan beberapa kaidah yang berkenaan dengan larangan, antara lain,
Kaidah pertama, الأصل فى النهى للتحريم, pada dasarnya suatu larangan menunjukkan hukum haram melakukan perbuatan yang dilarang kecuali ada indikasi yang menunjukkan hukum lain.
Contohnya ayat 151 surat al-An’am.

“dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar“
Contoh larangan yang disertai indikasi yang menunjukkan hukum selain haram, dalam Surat Al-Jum’ah (62) : 9.

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.
Kaidah kedua, الأصل فى النهى يطلق الفساد مطلقا, suatu larangan menunjukkan fasad (rusak) perbuatan yang dilarang itu jika dikerjakan. Kaidah ini disepakati bilamana larangan itu tertuju kepada zat atau esensi suatu perbuatan, bukan terhadap hal-hal yang terletak diluar esensi perbuatan itu.[9]
Kaidah ketiga, النهي عن الشيئ أمر بضده, suatu larangan terhadap suatu perbuatan berarti perintah terhadap kebalikannya. Seperti dalam QS. Luqman (31) : 18

“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri..”
Larangan tersebut mengajarkan agar berjalan di permukaan bumi dengan rendah hati dan sopan.

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut,
1. ‘Amr adalah Suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah kedudukannya.
2. Nahi adalah Larangan melakukan suatu perbuatam dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah tingkatannya dengan kalimat yang menunjukkan atas hal itu.

SARAN
Dengan pemaparan makalah tentang pengertian, bentuk-bentuk, kemungkinan hukum serta kaidah-kaidah yang berhubungan dengan Amr dan Nahi ini semoga kita dapat :
1. Dengan mudah mengetahui arti dan maksudnya dalam menghayati makna maksudnya agar mudah mengamalkan pelaksanaan ajaran-ajarannya. Serta mendorong kita bisa mengetahui maksud dan tujuan nash Al-Qur’an dan Al-Hadits baik dari sudut teks maupun dari aspek makna.
2. Dengan mudah untuk membuktikan kelemahan dan kebodohan kita sebagai manusia. Sebesar apapun usaha dan persiapan kita, masih ada kekurangan dan kelemahannya. Hal tersebut menunjukkan betapa besar kekuasaan Allah Swt, dan kekuasaan ilmu-Nya yang Maha Mengetahui segala sesuatu.

DAFTAR PUSTAKA

Effendi, Satria dan M. zein, Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana. 2005
Khallaf, Abdul Wahhab, Ilmu Ushul Fiqh.
Quraisy Syihab, Ushul Fiqh II, hlm. 33.
http://bayanzhou.blogspot.com/2011/02/amr-nahi-takhyir-am-dan-khos.html

Rabu, 21 Desember 2011

Hadrah Al-Banjari

Tips pukulan Rebana Al-Banjari :

D adalah pukulan Duk ( posisi pukulan telapak tangan agak ke tengah rebana )
T adalah pukulan Tak ( posisi pukulan telapak tangan agak ke pinggir rebana )

( Contoh Qasidah " Assalamu'alaik " vocal : Bahrum Sitepu )

1. Pukulan Nikahi

D DD D DD DT TDD (pukulan awal sebelum lagu)
TDT TDD (pukulan diulang2 pada bait lagu)
TD TTTT TTTDT TDD (pukulan selingan/ variasi disela2 bait lagu)

(pukulan pada reff lagu):
TD TTTT TTTD DDDD DDDD TTTT D TTTT TTTT D TTTD
TTT TTTT TTTT D TTTD TTTT D TTTD TTTT D TTTD
TTT TTTT TTTT D TTTD TTTT D TTTD TTTT D TTTD(D TTT DD TTT DT TDD)

kembali ke ..... TDT TDD (pukulan diulang2 pada bait lagu)



2. Pukulan Nganaki

D DD D DD D TT DDT T TT (pukulan awal sebelum lagu)
DDDT T TT (pukulan diulang2 pada bait lagu)
TT TTDT T TT (pukulan selingan/ variasi disela2 bait lagu)

(pukulan pada reff lagu):
TT TTTT TDDD DDDD DDTT TTDT T TT TTDT T
T TTTT TTTT TTDT T TT TTDT T TT TTDT T
T TTTT TTTT TTDT T TT TTDT T TT TTDT T
T TTTT TTTT TTDT T TT TTDT T TT TTDT T (TT TTDT T TT)

kembali ke ..... DDDT T TT (pukulan diulang2 pada bait lagu)

Sabtu, 17 Desember 2011

10 GAME ONLINE TERLARIS DI INDONESIA

POINT BLANK
Point Blank Indonesia merupakan game taktis perang (tactical first-person shooter - FPS) yang dikembangkan oleh Zepetto dan dipublikasikan oleh NCsoft. Diedarkan di South Korea, Thailand, Indonesia, dan Russia. Di Indonesia, dipublikasikan oleh PT. KREON dan Zepetto yang beralamat di 16th floor - Menara Jamsostek - Jakarta Selatan - Indonesia, bekerjasama dengan Gemscool.

Hampir sama dengan gem taktis lainnya. Gem ini bukan gem perang antar kapal seperti USS Rhode Island (BB-17) sebagai kapal perang dari jenis Virginia-class battleship yang dimiliki oleh United States Navy. Gem ini adalah perang orang per orang atau kelompok. Game ini harus didownload gratis di website Point Blank Indonesia http://pb.gemscool.com, lalu di instal di komputer sendiri. Setelah itu siap-siap deh menemui petualangan seru dalam berperang.

AYODANCE
Audition AyoDance adalah Online Dance Battle Game, dimana anda dan teman-teman di seluruh Indonesia bisa bertemu dan bertanding dance secara online.

Pilihan berbagai macam variasi lagu yang menarik dapat dipilih di dalam Audition AyoDance dan Music Mall, mulai dari Pop, R&B atau bahkan Hip Hop !!
Di dalam Fashio ...dst www.ayodance.com

WARCRAFT DOTA
Game Online Gratis ini menurut saya berada di peringkat pertama terpopuler dan terlaris di Indonesia dan bahkan di berbagai negara lainnya. Bahkan Game DotA sendiri mengalahkan Kepopuleran Game Aslinya yaitu Warcraft. DotA sebenrnya hanya bagian dari game Warcraft, tapi DotA nya sendiri malah lebih Populer.

RF ONLINE
Game Online yang masuk di Indonesia sekitar tahun 2006 ini, Juga merupakan game paling populer di Indonesia. Rising Force (RF) menceritakan tentang pertempuran 3 bangsa yang tiada akhir. Seperti halnya dunia nyata, tiap bangsa juga memiliki Presiden yang diangkat melalui pemilihan. Presidennya disebut Archon yang memiliki wakil dan tim pembantu. info lebih lengkap dan cara pendaftarannya dapat dilihat di www.Rf-Online.web.id.

PERFECT WORLD
Perfect World adalah sebuah permainan 3D MMORPG yang berdasarkan pada Mitologi Cina, yang berada pada sebuah dunia bernama Pangu.yang dikembangkan oleh Beijing Perfect World. Permainan ini telah dirilis dalam beberapa versi di beberapa negara.

Perfect World berfokus pada terbang, dan banyak struktur bangunan dan area yang melayang. Permainan ini mempunyai siklus siang-malam dan cerah ke hujan, membuat pemandangan yang berbeda pada area tertentu tergantung waktu.

COUNTER STRIKE
Counter-Strike (disingkat CS) adalah permainan video tembak-menembak orang-pertama yang merupakan modifikasi dari permainan video Half-Life oleh Minh "Gooseman" Le dan Jess "Cliffe" Cliffe. Permainan ini telah berkembang menjadi serangkaian permainan baru sejak diluncurkan, antara lain Counter-Strike: Condition Zero, Counter-Strike: Source, dan Counter-Strike pada Xbox.
Counter-Strike menampilkan tim counter-terrorist (CT) yang melawan tim teroris dalam serangkaian ronde.

RAGNAROK ONLINE
Ragnarok Online adalah sebuah MMORPG (Massively Multiplayer Online Role Playing Game) dari Korea Selatan yang dibuat berdasarkan cerita dan latar belakang yang sama dari komik korea terkenal berjudul "Ragnarok" yang ditulis oleh Lee Myoung-Jin.
Komik ini kemudian dikembangkan menjadi sebuah game online yang memfokuskan fitur komunitas antar pemainnya. Game ini dibuat oleh Gravity Corporation. Pada hari Rabu, selalu diadakan maintenace minggu yang mana client RO selalu diperbarui setiap saat untuk menambah kenyamanan bermain serta menambahkan hal-hal, barang, kota-kota baru, maupun event tertentu.

Hampir seluruh versi resmi (official) RO sudah memasuki masa komersil di mana pemain harur membayar untuk bermain (pay-to-play). Perlu dibedakan, terdapat pula private server yang merupakan server tidak official (ilegal) dan tidak ada toleransi dari Gravity serta penyelenggara RO di seluruh belahan dunia.

AION
Aion adalah 3D MMORPG Pay to Play baru yang mempunyai grafik indah dan gameplay yang menjanjikan
Dalam Aion, pemain dapat memilih diantara empat kelas awal, yaitu Warrior, Scout, Mage, dan Priest. Seperti biasa, Warrior adalah ahli dalam pertarungan jarak dekat, Scout merupakan petarung yang mengandalkan kecepatan, Mage merupakan ahli sihir serangan, dan Priest merupakan kelas yang berfungsi sebagai support

GUNBOUND
Gunbound adalah sejenis Multi Player Game Online (MPGO) yang mempunyai pemain terdiri dari seluruh daerah mencakup area perusahan tersebut. GB Indonesia dijalankan oleh situs Boleh.com bekerja sama dengan perusahaan Korea, [Softnyx]. Gunbound mempunyai banyak peminat karena mempunyai sistem avatar yang unik di mana user bisa membeli avatar dengan mengumpulkan uang dari pertarungan-pertarungan dengan lawannya. Di Gunbound Anda tidak perlu bersusah payah, Anda hanya perlu bertarung menggunakan kendaraan khusus yang bermacam-macam kegunaan dan spealisasinya lalu menembak lawan-lawan Anda baik secara individual (1 lawan 1) maupun beregu (hingga 4 lawan 4).

GRAND CHASE
Grand Chase adalah 2D side-scrolling real time online fighting game pertama di dunia yang memungkinkan hingga 6 pemain sekaligus untuk bertarung satu sama lain. Bergabunglah bersama di dalam dunia Grand Chase yang penuh pertualangan. Dengan tampilan animasi yang keren dan karakter yang imut, menjadikan sebuah pengalaman paling menyenangkan!

SPESIFIKASI KOMPUTER UNTUK GAME POINT BLANK

Berapa sih spesifikasi komputer supaya bisa main point blank dengan lancar ? Jika komputer saya tidak memenuhi system requirement di atas apakah saya masih bisa main game online yang seru ini. Bagaimana caranya ?

Spesifikasi laptop Axioo NEON MNA P325 :

SYSTEM REQUIREMENT PB
-Intel Dual Core T4500 2.30Ghz
-RAM 4gb
-VGA ATI Radeon HD4500 512Mb (dedicated)
-Harddisk 320Gb
-14” Widescreen (1366 x768)
-Konek Internet dengan wifi pake modem smart di sharing 10 komputer
-Mouse Logitech Laser (hargane 160rb)

Spec laptop Axioo Zetta TEN P816 :

-Intel Dual Core T2390 1.86Ghz
-RAM 2gb
-VGA 128 Intel GM965 Shared
-Harddisk 160Gb
-13,3’ Widescreen (1280x800) – Golden ratio
-Konek internet dengan smart paket basic, 153 Kbps !

Bukan masalah di processornya, tapi di VGA. Nah, untuk lebih jelasnya, mari kita lihat system requirement Point Blank ini dari gemscool.com
Minimal Requirement
P4 2.4Ghz
RAM 512gb
VGA 128Mb
Recommended
P4 3Ghz
RAM 1gb
VGA 256Mb
Masalah ada di VGA-nya. Dengan 128Mb bisa dibuat main PB tapi tidak nyaman ! Gerakan di monitor kurang halus ! Loh..loh….pak…pak….bagaimana dengan koneksi internetnya yang cumin 153 Kbps ? Sebenarnya juga kurang banter, tapi tetap bisa dibuat main kok ! Kalau mau yang benar – benar mulus pake aja paket Silver dari Smart yang kecepatannya 512 Kbps.
Dengan VGA 128Mb shared di notebook jelas terasa sekali perbedaannya. perpindahan gambarnya tidak bisa sehalus komputer yang menggunakan VGA 512 Mb.

Dimulailah perjalanan mengatasi masalah ini ! Berhasil nggak pak ? Lumayan laaah…..

SOFTWARE VGA DAN SOFTWARE GAME
Internet adalah tempat hiburan, sumber informasi , dan software gratisan. Saya bersyukur dengan keadaan ini. Semoga tarif internet semakin murah dan aksesnya bisa dipercepat lagi ! Ternyata, ada banyak software yang dapat membuat komputer jadul menjadi canggih…hahahaha… edan tenan arek - arek iki ! Kabar baiknya, kebanyakan program tersebut gratis dan dibuat oleh para maniak game dari seluruh dunia. Mari kita lihat satu persatu :

VIRTUAL VGA

Software ini gunanya untuk membuat Virtual VGA dari Memory RAM kita. Misalnya notebook dengan RAM 2Gb dan VGA 128Mb. Dengan menggunakan program yang dikenal 3D Analyze oleh gamers ini, maka spek komputer menjadi RAM 1,5Gb dan VGA ATI Radeon 512kb. Keren kan !
Kelebihan software ini adalah murah. Murah karena gratis dan murah karena harga memory jauh lebih murah daripada harga VGA CARD. Lagipula, kebanyakaan notebook dan komputer yang kita beli VGA-nya share. Motherboard yang gak share VGA-nya jauh lebih mahal daripada MB yang dedicated. Makanya saya yakin 90% komputer kita pasti yang onboard VGA. Harga memory DD2 2Gb yang baru untuk notebook cuman 300 ribu. Kalau mau HEMAT, beli aja yang bekas, harganya sekitar 200 ribu. Nek tega, tawar aja jadi 150rb wakakakakak….
Masalahnya, program Virtual VGA ini gak bisa digunakan untuk main game Point Blang yang sistemnya online. Hik..hik…hik…. Cara kerja program ini adalah memasukkan exe file program game kita ke software ini. Sedangkan pointblank file exe-nya diakses secara online. Jadi lewat deh….
Untuk teman – teman yang pingin tahu penggunana program ini bisa belajar dari remo-xp.com. Silahkan download Versi 2.36, besarnya Cuma 880Kb !

GAME BOOSTER

Software ini gunanya untuk menonaktifkan program – program lainnya yang tidak digunakan. Intinya mem-free-kan memory komputer kita dan memaksimalkan kinerja prosesor komputer kita untuk main game ! Nah, permasalahan dengan Point Blank bukan processor dan juga bukan memory RAM. Masalah di VGA ! Hik…hik…hik…. Dengan game booster juga tidak membuat permainan ini jadi smooth. Kena headshot terus deh ! Sial…sial ! Tapi lumayan juga kok jika menggunakan program ini. Loadingnya lebih cepat !
Kalo teman – teman masih ngebet main PB dengan VGA 128mb, tapi processornya rendah, install aja program ini. Cukup membantu kok !
Cara penggunaan program game booster. Download game booster 2.3.

RIVA TUNER

Nah, inilah yang saya cari – cari. Cara kerja program ini hampir sama dengan overclock CPU. Bedanya yang di-overclock adalah VGA-nya. Hal ini bukan berarti VGA 128Mb kita bisa dinaikkan menjadi 256Mb ! Itu namanya nambah memory bukan overclock brother !
Overclock berarti memaksimalkan kinerja processor grafis kita. Kelemahan program ini adalah bisa merusak motherboard kita yang VGAnya onboard. Kalo Mobo rusak berarti semuanya rusak ! Resiko yang gak sepadan dengan main game di warnet ! Iiiiiihhh….takut ! Tapi buat agan – agan yang nekad saya kasih alamat web teman – teman yang menggunakan program ini. Ingat ! Resiko ditanggung penumpang !
Tutorial overclock VGA dan Download Riva Tuner 2.24

INTEL GMA BOOSTER

Nah, inilah salah satu cara yang aman dan gratis untuk bisa meningkatkan performa VGA onboard kita. Tapi, chipsetnya harus intel. Loh…pak…pak….kalo chipset saya bukan intel gimana ? Saya ATI, teman saya NVIDIA, sodara saya malah gak ada namanya…pokoknya VGA.
Banyak cara untuk bisa main point blank.
Waktu saya search di google, ada beberapa situs dan forum yang membahas vga nvidia dan ati. Cari saja, dimana ada kemauan pasti ada jalan ! Pasti ketemu kok, dan masalah anda akan terpecahkan ! Terus kita ketemu di Mini Indonesia, Kill or be Killed ! Ojo main dek bomb mission, gak seru ! Enakan di Burning Hall dan Mstation !

Cara kerja program ini :
Update driver VGA
Ubah proses kerja VGA dari Hardware ke Software
Bagi yang pake Windows 7 atau Vista bisa ditambah dengan Tweak Registry.
Nah, kabar baiknya….dengan menggunakan cara ini, sekalipun VGA shared anda 128Mb, point Blank bisa dimainkan dengan lancar, aman, mulus, dan menyenangkan ! Ciiieeeh..ileh !
Untuk tutorial dan downloadnya bisa langsung menuju ke kaskus.us. Di sana kita bisa baca testimony teman-teman yang puas dengan program ini. Ciamik puoool ! Silahkan baca sampe ngantuk-ngantuk, soalnya banyak yang harus anda baca !
KESIMPULAN
Nah, sekalipun spesifikasi komputer anda tidak memenuhi system requirement dari Point Blank, jangan menyerah ! Karena pasti ada cara untuk mengakalinya. Tidak ada yang mustahil bagi orang yang percaya. Karena saya percaya bahwa internet memampukan kita melakukan apa yang kita impikan !

Sumber : http://wapannuri.com/a.komputer/spesifikasi-komputer-point-blank.html

Biografi Imam Bukhari

Negeri Bukhara sebagai negeri muara sungai Jihun yang terletak di sebelah utara Afghanistan dan sebelah selatan Ukraina adalah negeri yang banyak melahirkan imam-imam Ahlul hadits dan Ahlul fiqh.

Negeri itu menyimpan kenangan sejarah perjuangan para imam-imam Muslimin dalam berbagai bidang ilmu-ilmu Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Dapat disebutkan di sini, para Imam Ahlul Hadits yang lahir dan dibesarkan di negeri Bukhara antara lain adalah:

Al-Imam Abdullah bin Muhammad Abu Ja’far Al-Musnadi Al-Bukhari yang meninggal dunia di negeri tersebut pada hari Kamis bulan Dzulqa’dah tahun 220 H. dan kemudian juga lahir di Bukhara, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim Al-Bukhari yang lahir pada tahun 194 Hijriyah dan wafat pada tahun 256 H di sebuah desa bernama Khortanak menuju arah Samarkan.

Juga lahir dan dibesarkan di negeri ini Al-Imam Abi Naser Ahmad bin Muhammad bin Al-Husain Al-Kalabadzi Al-Bukhari yang lahir tahun 323 H dan meninggal tahun 398 H. dan masih banyak lagi deretan para imam-imam besar Ahli hadits yang menghiasi indahnya sekarah negeri Bukhara.

Tetapi di masa kini kaum Muslimin di dunia, apabila disebut Imam Bukhari, maka yang dipahami hanyalah Imam Ahlul Hadits dari negeri Bukhara yang bernama Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Bardizbah Al-Bukhari. Karena karya beliau yang amat masyhur di kalangan kaum Muslimin di dunia ialah: Al-Jami’us Shahih Al-Musnad min Haditsi Rasulillah wa Sunanihi wa Ayyamihi yang kemudian terkenal dengan nama kitab Shahih Al-Bukhari. Kata “Bukhari” itu sendiri maknanya ialah: Orang dari negeri Bukhara. Jadi kalau dikatakan “Imam Bukhari” maknanya ialah seorang tokoh dari negeri Bukhara.

Al-Bukhari Di Masa Kecil
Nasab kelengkapan dari tokoh yang sedang kita bincangkan ini adalah sebagai berikut: Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Bardizbah. Kakek (Zoroaster) sebagai agama asli orang-orang Persia yang menyembah api. Sang kakek tersebut meninggal dalam keadaan masih beragama Majusi. Putra dari Bardizbah yang bernama Al-Mughirah kemudian masuk Islam di bawah bimbingan gubernur negeri Bukhara Yaman Al-Ju’fi sehingga Al-Mughirah dengan segenap anak cucunya dinisbatkan kepada kabilah Al-Ju’fi. Dan ternyata cucu dari Al-Mughirah ini di kemudian hari mengukir sejarah yang agung, yaitu sebagai seorang Imam Ahlul Hadits.

Al-Imam Al-Bukhari lahir pada hari Jum’at tanggal 13 Syawal 194 H di negeri Bukhara di tengah keluarganya yang cinta ilmu sunnah Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam. Karena ayah beliau bernama Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah adalah seorang ulama Ahli hadits yang meriwayatkan hadits-hadits Nabi dari Imam Malik bin Anas, Hammad bin Zaid, dan sempat pula berpegang tangan dengan Abdullah bin Mubarak. Riwayat-riwayat Ismail bin Ibrahim tentang hadits Nabi tersebar di kalangan orang-orang Iraq.

Ayah Al-Bukhari meninggal dunia ketika beliau masih kecil. Di saat menjelang wafatnya, Ismail bin Ibrahim sempat membesarkan hati anaknya yang masih kecil sembari menyatakan kepadanya: “Aku tidak mendapati pada hartaku satu dirham pun dari harta yang haram atau satu dirham pun dari harta yang syubhat.” Tentu anak yang ditumbuhkan dari harta yang bersih dari perkara haram atau syubhat akan lebih baik dan mudah dididik kepada yang baik. Sehingga sejak wafatnya sang ayah, Al-Bukhari hidup sebagai anak yatim dalam dekapan kasih sayang ibunya.

Muhammad bin Ismail mendapat perhatian penuh dari ibunya. Sejak usianya yang masih muda dia telah hafal Al-Qur’an dan tentunya belajar membaca dan menulis. Kemudian pada usia sepuluh tahun, Muhammad kecil mulai bersemangat mendatangi majelis-majelis ilmu hadits yang tersebar di berbagai tempat di negeri Bukhara. Pada usia sebelas tahun, dia sudah mampu menegur seorang guru ilmu hadits yang salah dalam menyampaikan urut-urutan periwayatan hadits (yang disebut sanad).

Usia kanak-kanak beliau dihabiskan dalam kegiatan menghafal ilmu dan memahaminya sehingga ketika menginjak usia remaja –enam belas tahun–, beliau telah hafal kitab-kitab karya imam-imam Ahli hadits dari kalangan tabi’it tabi’in (generasi ketiga umat Islam), seperti karya Abdullah bin Al-Mubarak, Waqi’ bin Al-Jarrah, dan memahami betul kitab-kitab tersebut.

Usia kanak-kanak Muhammad bin Ismail telah berlalu dengan agenda belajar yang amat padat. Kesibukannya di masa kanak-kanak dalam menghafal dan memahami ilmu, mengantarkannya kepada masa remaja yang cemerlang dan menakjubkan. Kini ia menjadi remaja yang amat diperhitungkan orang di majelis manapun dia hadir. Karena dalam usia belasan tahun seperti ini dia telah hafal di luar kepala tujupuluh ribu hadits lengkap dengan sanadnya di samping tentunya Al-Qur’an tiga puluh juz.

Melanglang Buana Menuntut Ilmu
Di awal usianya yang ke delapan belas, Al-Bukhari diajak ibunya bersama kakaknya bernama Ahmad bin Ismail berangkat ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji. Perjalanan jauh antara negeri Bukhara dengan Mekkah menunggang unta, keledai dan kuda adalah pengalaman baru baginya. Sehingga dia terbiasa dengan berbagai kesengsaraan perjalanan jauh mengarungi padang pasir, gunung-gunung dan lembahnya yang penuh keganasan alam. Dalam kondisi yang demikian, dia merasa semakin dekat kepada Allah dan dia benar-benar menikmati perjalanan yang memakan waktu berbulan-bulan itu.

Sesampainya di Makkah, Al-Bukhari mendapati kota Makkah penuh dengan ulama Ahli Hadits yang membuka halaqah-halaqah ilmu.

Tentu yang demikian ini semakin menggembirakan beliau. Oleh karena itu, setelah selsai pelaksanaan ibadah haji, beliau tetap tinggal di Makkah sementara kakak kandungnya kembali ke Bukhara bersama ibunya.
Beliau bolak-balik antara Makkah dan Madinah, kemudian akhirnya mulai menulis biografi para tokoh. Sehingga lahirlah untuk pertama kalinya karya beliau dalam bidang ilmu hadits yang berjudul Kitabut Tarikh. Ketika kitab karya beliau ini mulai tersebar ke seluruh penjuru dunia Islam, ramailah pembicaraan orang tentang tokoh ilmu hadits tersebut dan semua orang amat mengaguminya. Sampai-sampai seorang Imam Ahli Hadits di masa itu yang bernama Ishaq bin Rahuyah membawa Kitabut Tarikh karya Al-Bukhari ini ke hadapan gubernur negeri Khurasan yang bernama Abdullah bin Thahir Al-Khuza’i, sembari mengatakan: “Wahai tuan gubernur, maukah aku tunjukkan kepadamu atraksi sihir?” Kemudian ditunjukkan kepadanya kitab ini.

Maka gubernur pun membaca kitab tersebut dan beliau sangat kagum dengannya. Sehingga tuan gubernur pun mengatakan: “Aku tidak mengerti bagaimana dia bisa mengarang kitab ini.” Al-Imam Al-Bukhari pun akhirnya menjadi amat terkenal di berbagai negeri Islam. Ketika Al-Imam Al-Bukhari berkeliling ke berbagai negeri tersebut, beliau mendapati betapa para ulama Ahlul Hadits di setiap negeri tersebut sangat menghormatinya. Beliau berkeliling ke berbagai negeri pusat-pusat ilmu hadits seperti Mesir, Syam, Baghdad (Iraq), Bashrah, Kufah dan lain-lainnya.
Di saat berkeliling ke berbagai negeri itu, beliau suatu hari duduk di majlisnya Ishaq bin Rahuyah. Di sana ada satu saran dari hadirin untuk kiranya ada upaya mengumpulkan hadits-hadits Nabi dalam satu kitab. Dengan usul ini mulailah Al-Imam Al-Bukhari menulis kitab shahihnya dan kitab tersebut baru selesai dalam tempo enam belas tahun sesudah itu. Beliau menuliskan dalam kitab ini hadits-hadits yang diyakini shahih oleh beliau setelah menyaring dan meneliti enam ratus ribu hadits.

Beliau pilih daripadanya tujuh ribu dua ratus tujupuluh lima hadits shahih dan seluruhnya dikumpulkan dalam satu kitab dengan judul Al-Jami’us Shahih Al-Musnad min Haditsi Rasulillah wa Sunani wa Ayyamihi yang kemudian terkenal dengan nama kitab Shahih Al-Bukhari. Kitab ini pun mendapat pujian dan sanjungan dari berbagai pihak di seantero negeri-negeri Islam. Sehingga ketokohan beliau dalam ilmu hadits semakin diakui kalangan luas dunia Islam. Para imam-imam Ahli Hadits sangat memuliakannya, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Ali bin Al-Madini, Yahya bin Ma`in dan lain-lainnya.


Imam Al-Bukhari Disanjung Di Mana-Mana

Karya-karya beliau dalam bidang hadits terus mengalir dan beredar di dunia Islam. Kepiawaian beliau dalam menyampaikan keterangan tentang berbagai kepelikan di seputar ilmu hadits di berbagai majelis-majelis ilmu bersinar cemerlang sehingga beliau dipuji dan diakui keilmuannya oleh para gurunya dan para ulama yang setara ilmunya dengan beliau, lebih-lebih lagi oleh para muridnya. Beliau menimba ilmu dari seribu lebih ulama dan semua mereka selalu mempunyai kesan yang baik, bahkan kagum terhadap beliau.

Al-Imam Al-Hafidh Abil Hajjaj Yusuf bin Al-Mizzi meriwayatkan dalam kitabnya yang berjudul Tahdzibul Kamal fi Asma’ir Rijal beberapa riwayat pujian para ulama Ahli hadits dan sanjungan mereka terhadap Muhammad bin Ismail Al-Bukhari. Di antara beberapa riwayat itu antara lain ialah pernyataan Al-Imam Mahmud bin An-Nadhir Abu Sahl Asy-Syafi’i yang menyatakan: “Aku masuk ke berbagai negeri yaitu Basrah, Syam, Hijaz dan Kufah. Aku melihat di berbagai negeri tersebut bahwa para ulamanya bila menyebutkan Muhammad bin Ismail Al-Bukhari selalu mereka lebih mengutamakannya daripada diri-diri mereka.”

Karena itu majelis-majelis ilmu Al-Imam Al-Bukhari selalu dijejali ribuan para penuntut ilmu. Dan bila beliau memasuki suatu negeri, puluhan ribu bahkan ratusan ribu kaum Muslimin menyambutnya di perbatasan kota karena beberapa hari sebelum kedatangan beliau, telah tersebar berita akan datangnya Imam Ahlul Hadits, sehingga kaum Muslimin pun berjejal-jejal berdiri di pinggir jalan yang akan dilewati beliau hanya untuk sekedar melihat wajah beliau atau kalau bernasib baik, kiranya dapat bersalaman dengan beliau.

Al-Imam Muhammad bin Abi Hatim meriwayatkan bahwa Hasyid bin Ismail dan seorang lagi (tidak disebutkan namanya), keduanya menceritakan: “Para ulama Ahli Hadits di Bashrah di jaman Al-Bukhari masih hidup merasa lebih rendah pengetahuannya dalam hadits dibanding Al-Imam Al-Bukhari. Padahal beliau ini masih muda belia. Sehingga pernah ketika beliau berjalan di kota Bashrah, beliau dikerumuni para penuntut ilmu. Akhirnya beliau dipaksa duduk di pinggir jalan dan dikerumuni ribuan orang yang menanyakan kepada beliau berbagai masalah agama. Padahal wajah beliau masih belum tumbuh rambut pada dagunya dan juga belum tumbuh kumis.”

Datanglah Badai Menghempas
Muhammad bin Ismail Al-Bukhari dielu-elukan dan disanjung orang di mana-mana. Pujian penuh ketakjuban datang dari segala penjuru negeri, dan beliau dijadikan rujukan para ulama di masa muda belia. Di saat penuh kesibukan ibadah dan ilmu yang menghiasi detik-detik kehidupan Al-Bukhari, pada sebagian orang muncul iri dengki terhadap berbagai kemuliaan yang Allah limpahkan kepadanya.

Badai itu bermula dari kedatangan beliau pada suatu hari di negeri Naisabur dalam rangka menimba ilmu dari para imam-imam Ahli Hadits di sana. Kedatangan beliau ke negeri tersebut bukanlah untuk pertama kalinya. Beliau sebelumnya sudah berkali-kali berkunjung ke sana karena Nasaibur termasuk salah satu pusat markas ilmu sunnah. Lagi pula di sana terdapat guru beliau, seorang Ahli Hadits yang bernama Muhammad bin Yahya Adz-Dzuhli. Pada suatu hari tersebarlah berita gembira di Naisabur bahwa Muhammad bin Ismail Al-Bukhari akan datang ke negeri tersebut untuk tinggal padanya beberapa lama.

Bahkan Al-Imam Muhammad bin Yahya Adz-Dzuhli mengumumkan secara khusus di majelis ilmunya dengan menyatakan: “Barangsiapa ingin menyambut Muhammad bin Ismail besok, silakan menyambutnya karena aku akan menyambutnya.” Maka masyarakat luas pun bergerak mengadakan persiapan untuk menyambut kedatangan Imam besar Ahli Hadits di kota mereka.

Di hari kedatangan Imam Al-Bukhari itu, ribuan penduduk Naisabur bergerombol di pinggir kota untuk menyambutnya. Di antara yang berkerumun menunggu kedatangan beliau itu ialah Al-Imam Muhammad bin Yahya Adz-Dzuhli bersama para ulama lainnya.

Diriwayatkan oleh Muhammad bin Ya’qub Al-Akhram bahwa ketika Al-Bukhari sampai di pintu kota Naisabur, yang menyambutnya sebanyak empat ribu orang berkuda, di samping yang menunggang keledai dan himar serta ribuan pula yang berjalan kaki.”

Imam Muslim bin Al-Hajjaj menceritakan: “Ketika Muhammad bin Ismail datang ke Naisabur, semua pejabat pemerintah dan semua ulama menyambutnya di batas negeri.”

Ketika Al-Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari sampai di Naisabur, para penduduk menyambutnya dengan penyambutan yang demikian besar dan agung. Beribu-ribu orang berkerumun di tempat tinggal beliau setiap harinya untuk menanyakan kepada beliau berbagai masalah agama dan khususnya berbagai kepelikan tentang hadits. Akibatnya berbagai majelis ilmu para ulama yang lainnya menjadi sepi pengunjung. Dari sebab ini mungkin timbul ketidakenakan di hati sebagian ulama itu terhadap Al-Bukhari.

Di hari ketiga kunjungan beliau ke Naisabur, terjadilah peristiwa yang amat disesalkan itu. Diceritakan oleh Ahmad bin Adi peristiwa itu terjadi sebagai berikut:

Telah menceritakan kepadaku sekelompok ulama bahwa ketika Muhammad bin Ismail sampai ke negeri Naisabur dan orang-orang pun berkumpul mengerumuninya, maka timbullah kedengkian padanya dari sebagian ulama yang ada pada waktu itu. Sehingga mulailah diberitakan kepada para ulama Ahli hadits bahwa Muhammad bin Ismail berpendapat bahwa lafadh beliau ketika membaca Al-Qur’an adalah makhluk.

Pada suatu majelis ilmu, ada seseorang berdiri dan bertanya kepada beliau: “Wahai Abu Abdillah (yakni Al-Bukhari), apa pendapatmu tentang orang yang menyatakan bahwa lafadhku ketika membaca Al-Qur’an adalah makhluk? Apakah memang demikian atau lafadh orang yang membaca Al-Qur’an itu bukan makhluk?”

Mendengar pertanyaan itu, beliau berpaling karena tidak mau menjawabnya. Akan tetapi si penanya mengulang-ulang terus pertanyaannya hingga sampai ketiga kalinya seraya memohon dengan sangat agar beliau menjawabnya. Al-Bukhari pun akhirnya menjawab dengan mengatakan: “Al-Qur’an kalamullah (perkataan Allah) dan bukan makhluk. Sedangkan perbuatan hamba Allah adalah makhluk, dan menguji orang dalam masalah ini adalah perbuatan bid’ah.”
Dengan jawaban beliau ini, si penanya membikin ricuh di majelis dan mengatakan tentang Al-Bukhari: “Dia telah menyatakan bahwa lafadhku ketika membaca Al-Qur’an adalah makhluk.” Akibatnya orang-orang di majelis itu menjadi ricuh dan mereka pun segera membubarkan diri dari majelis itu dan meninggalkan beliau sendirian. Sejak itu Al-Bukhari duduk di tempat tinggalnya dan orang-orang pun tidak lagi mau datang kepada beliau.”

Al-Khatib Al-Baghdadi meriwayatkan dari Ahmad bin Muhammad bin Ghalib dengan sanadnya dari Muhammad bin Khasynam menceritakan: “Setelah orang meninggalkan Al-Bukhari, orang-orang yang meninggalkan beliau itu sempat datang kepada beliau dan mengatakan: “Engkau mencabut pernyataanmu agar kami kembali belajar di majelismu.” Beliau menjawab: “saya tidak akan mencabut pernyataan saya kecuali bila mereka yang meninggalkanku menunjukkan hujjah (argumentasi) yang lebih kuat dari hujjahku.”

Kata Muhammad bin Khasynam: “Sungguh aku amat kagum dengan tegarnya dan kokohnya Al-Bukhari dalam berpegang dengan pendirian.”

Kaum Muslimin di Naisabur gempar dengan kejadian ini dan akhirnya arus fitnah melibatkan pula Al-Imam Muhammad bin Yahya Adz-Dzuhli sehingga beliau menyatakan di majelis ilmu beliau yang kini telah ramai kembali setelah orang meninggalkan majelis Al-Bukhari: “Ketahuilah, sesungguhnya siapa saja yang masih mendatangi majelis Al-Bukhari, dilarang datang ke majelis kita ini. Karena orang-orang di Baghdad telah memberitakan melalui surat kepada kami bahwa orang ini (yakni Al-Bukhari) mengatakan bahwa lafadhku ketika membaca Al-Qur’an adalah makhluk. Kata mereka yang ada di Baghdad bahwa Al-Bukhari telah dinasehati untuk jangan berkata demikian, tetapi dia terus mengatakan demikian. Oleh karena itu, jangan ada yang mendekatinya dan barangsiapa mendekatinya maka janganlah mendekati kami.”

Tentu saja dengan telah terlibatnya Imam Adz-Dzuhli, fitnah semakin meluas. Hal ini terjadi karena Adz-Dzuhli adalah imam yang sangat berpengaruh di seluruh wilayah Khurasan yang beribukota di Naisabur itu. Bahkan lebih lanjut Al-Imam Adz-Dzuhli menegaskan: “Al-Qur’an adalah kalamullah (yakni firman Allah) dan bukan makhluk dari segala sisinya dan dari segala keadaan. Maka barangsiapa yang berpegang dengan prinsip ini, sungguh dia tidak ada keperluan lagi untuk berbicara tentang lafadhnya ketika membaca Al-Qur’an atau omongan yang serupa ini tentang Al-Qur’an.

Barangsiapa yang menyatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, maka sungguh dia telah kafir dan keluar dari iman, dan harus dipisahkan dari istrinya serta dituntut untuk taubat dari ucapan yang demikian. Bila dia mau taubat maka diterima taubatnya. Tetapi bila tidak mau taubat, harus dipenggal lehernya dan hartanya menjadi rampasan Muslimin serta tidak boleh dikubur di pekuburan kaum Muslimin. Dan barangsiapa yang bersikap abstain dengan tidak menyatakan Al-Qur’an sebagai makhluk dan tidak pula menyatakan Al-Qur’an bukan makhluk, maka sungguh dia telah menyerupai orang-orang kafir. Barangsiapa yang menyatakan “lafadhku ketika membaca Al-Qur’an adalah makhluk”, maka sungguh dia adalah Ahli Bid’ah (yakni orang yang sesat). Tidak boleh duduk bercengkrama dengannya dan tidak boleh diajak bicara. Oleh karena itu, barangsiapa setelah penjelasan ini masih saja mendatangi tempatnya Al-Bukhari, maka curigailah ia karena tidaklah ada orang yang tetap duduk di majelisnya kecuali dia semadzhab dengannya dalam kesesatannya.”

Dengan pernyataan Adz-Dzuhli seperti ini, berdirilah dari majelis itu Imam Muslim bin Hajjaj dan Ahmad bin Salamah. Bahkan Imam Muslim mengirimkan kembali kepada Adz-Dzuhli seluruh catatan riwayat hadits yang didapatkannya dari Imam Adz-Dzuhli, sehingga dalam Shahih Muslim tidak ada riwayat Adz-Dzuhli dari berbagai sanad yang ada padanya.
Sikap Imam Muslim bin Hajjaj dan Ahmad bin Salamah yang seperti itu menyebabkan Adz-Dzuhli semakin marah sehingga beliau pun menyatakan: “Orang ini (yakni Al-Bukhari) tidak boleh bertempat tinggal di negeri ini bersama aku.”

Kemarahan Adz-Dzuhli seperti ini sangat menggusarkan Ahmad bin Salamah, salah seorang pembela Al-Bukhari. Dia segera mendatangi Al-Bukhari seraya mengatakan: “Wahai Abu Abdillah (yakni Al-Bukhari), orang ini (yakni Adz-Dzuhli) sangat berpengaruh di Khurasan, khususnya di kota ini (yakni kota Naisabur). Dia telah terlalu jauh dalam berbicara tentang perkara ini sehingga tak seorang pun dari kami bisa menasehatinya dalam perkara ini. Maka bagaimana pendapatmu?”

Al-Imam Al-Bukhari amat paham kegusaran muridnya ini sehingga dengan penuh kasih sayang beliau memegang jenggot Ahmad bin Salamah dan membaca surat Ghafir 44 yang artinya: “Dan aku serahkan urusanku kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat hamba-hamba-Nya.” Kemudian beliau menunduk sambil berkata: “YA Allah, sungguh Engkau tahu bahwa aku tinggal di Naisabur tidaklah bertujuan jahat dan tidak pula bertujuan dengan kejelekan. Engkau juga mengetahui ya Allah, bahwa aku tidak mempunyai ambisi untuk memimpin. Hanyasaja karena aku terpaksa pulang ke negeriku karena para penentangku telah menguasai keadaan. Dan sungguh orang ini (yakni Adz-Dzuhli) membidikku semata-mata karena hasad (dengki) terhadap apa yang Allah telah berikan kepadaku daripada ilmu.” Wajah beliau sendu menyimpan kekecewaan yang mendalam. Dan dia menatap Ahmad bin Salamah dengan mantap sambil berkata: “wahai Ahmad, aku akan meninggalkan Naisabur besok agar kalian terlepas dari berbagai problem akibat omongannya (yakni omongan Adz-Dzuhli) karena sebab keberadaanku.” Segera setelah itu Al-Bukhari berkemas-kemas untuk mempersiapkan keberangkatannya besok kembali ke negeri Bukhara.
Rencana Al-Bukhari untuk pulang ke negeri Bukhara sempat diberitakan oleh Ahmad bin Salamah kepada segenap kaum Muslimin di Naisabur, tetapi mereka tidak ada yang berselera untuk melepasnya di batas kota. Sehingga Al-Imam Al-Bukhari dilepas kepulangannya oleh Ahmad bin Salamah saja dan beliau berjalan sendirian menempuh jalan darat yang jauh menuju negerinya yaitu Bukhara. “Selamat tinggal Naisabur, rasanya tidak mungkin lagi aku berjumpa denganmu.”

Badai Di Negeri Bukhara
Di negeri Bukhara telah tersebar berita bahwa Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari sedang menuju Bukhara. Penduduk Bukhara melakukan berbagai persiapan untuk menyambutnya di pintu kota. Bahkan diceritakan oleh Ahmad bin Mansur Asy-Syirazi bahwa dia mendengar dari berbagai orang yang menyaksikan peristiwa penyambutan Al-Bukhari di negeri Bukhara, dikatakan bahwa masyarakat membangun gapura penyambutan di tempat yang berjarak satu farsakh (kurang lebih 5 km) sebelum masuk kota Bukhara. Dan ketika Al-Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari telah sampai di gapura “selamat datang” tersebut, beliau mendapati hampir seluruh penduduk negeri Bukhara menyambutnya dengan penuh suka cita, sampai-sampai disebutkan bahwa penduduk melemparkan kepingan emas dan perak di jalan yang akan diinjak oleh telapak kaki Al-Bukhari. Mereka berdiri di kedua sisi jalan masuk kota Bukhara sambil berebut memberikan buah anggur yang istimewa kepada sang Imam Ahlul Hadits yang amat mereka cintai itu.

Tetapi suka cita penduduk negeri Bukhara ini tidak berlangsung lama. Beberapa hari setelah itu para ahli fikih mulai resah dengan beberapa perubahan pada cara beribadah orang-orang Bukhara. Yang berlaku di negeri tersebut adalah madzhab Hanafi, sedangkan Al-Bukhari mengajarkan hadits sesuai dengan pengertian Ahli Hadits yang tidak terikat dengan madzhab tertentu sehingga yang nampak pada masyarakat ialah sikap-sikap yang diajarkan oleh Ahli Hadits, dan bukan pengamalan madzhab Hanafi. Orang dalam beriqamat untuk shalat jamaah tidak lagi menggenapkan bacaan qamat seperti adzan, tetapi membaca qamat dengan satu-satu sebagaimana yang ada dalam hadits-hadits shahih. Ketika bertakbir dalam shalat semula tidak mengangkat tangan sebagaimana madzhab Hanafi, sekarang mereka bertakbir dengan mengangkat tangan.

Dengan berbagai perubahan ini keresahan para ulama fiqih tambah menjadi-jadi sehingga tokoh ulama fiqih di negeri tersebut yang bernama Huraits bin Abi Wuraiqa’ menyatakan tentang Al-Imam Al-Bukhari: “Orang ini pengacau. Dia akan merusakkan kehidupan keagamaan di kota ini. Muhammad bin yahya telah mengusir dia dari Naisabur, padahal dia imam Ahli Hadits.”

Maka Huraits dan kawan-kawannya mulai berusaha untuk mempengaruhi gubernur Bukhara agar mengusir Al-Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari ini. Gubernur negeri ini yang bernama Khalid bin Ahmad As-Sadusi Adz-Dzuhli.
Gubernur Khalid pernah meminta Al-Bukhari untuk datang ke istananya guna mengajarkan kitab At-Tarikh dan Shahih Al-Bukhari bagi anak-anaknya. Tetapi Al-Imam Al-Bukhari menolak permintaan gubernur tersebut dengan mengatakan: “Aku tidak akan menghinakan ilmu ini dan aku tidak akan membawa ilmu ini dari pintu ke pintu. Oleh karena itu bila anda memerlukan ilmu ini, maka hendaknya anda datang saja ke masjidku, atau ke rumahku. Bila sikapkt yang demikian ini tidak menyenangkanmu, engkau adalah penguasa. Silakan engkau melarang aku untuk membuka majelis ilmu ini agar aku punya alasan di sisi Allah di hari kiamat bahwa aku tidaklah menyembunyikan ilmu (tetapi dilarang oleh penguasa untuk menyampaikannya).” Tentu gubernur Khalid dengan jawaban ini sangat kecewa. Maka berkumpullah padanya penghasutan Huraits bin Abil Wuraqa’ dan kawan-kawan serta kekecewaan pribadi gubernur ini. Huraits dan gubernur Khalid akhirnya sepakat untuk membikin rencana mengusir Muhammad bin Ismail dari Bukhara. Lebih-lebih lagi telah datang surat dari Al-Imam Muhammad bin Yahya Adz-Dzuhli dari Naisabur kepada gubernur Khalid bin Ahmad As-Sadusi Adz-Dzuhli di Bukhara yang memberitakan bahwa Al-Bukhari telah menampakkan sikap menyelisihi sunnah Nabi shallallahu `alaihi wa sallam. Dengan demikian matanglah rencana pengusiran Al-Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari dari negeri Bukhara.

Upaya pengusiran itu bermula dengan dibacakannya surat Muhammad bin yahya Adz-Dzuhli di hadapan segenap penduduk Bukhara tentang tuduhan beliau kepada Al-Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari bahwa beliau telah berbuat bid’ah dengan mengatakan bahwa “lafadhku ketika membaca Al-Qur’an adalah makhluk”. Tetapi dengan pembacaan surat, penduduk Bukhara pada umumnya tidak mau peduli dengan tuduhan tersebut dan terus memuliakan Al-Imam Al-Bukhari. Namun gubernur Khalid akhirnya mengusirnya dengan paksa sehingga Al-Imam Al-Bukhari sangat kecewa dengan perlakuan ini. Dan sebelum keluar dari negeri Bukhara, beliau sempat mendoakan celaka atas orang-orang yang terlibat langsung dengan pengusirannya. Ibrahim bin Ma’qil An-Nasafi menceritakan: “Aku melihat Muhammad bin Ismail pada hari beliau diusir dari negeri Bukhara, aku mendekat kepadanya dan aku bertanya kepadanya: “Wahai Abu Abdillah, apa perasaanmu dengan pengusiran ini?” Beliau menjawab: “Aku tidak peduli selama agamaku selamat.”

Al-Bukhari meninggalkan Bukhara dengan penuh kekecewaan dan dilepas penduduk Bukhara dengan penuh kepiluan. Beliau berjalan menuju desa Bikanda kemudian berjalan lagi ke desa Khartanka, yang keduanya adalah desa-desa negeri Samarkan. Di desa terakhir inilah beliau jatuh sakit dan dirawat di rumah salah seorang kerabatnya penduduk desa tersebut.

Dalam suasana hati yang terluka, tubuhnya yang kurus kering di usia ke enampuluh dua tahun, beliau berdoa mengadukan segala kepedihannya kepada Allah Ta`ala: “Ya Allah, bumi serasa sempit bagiku. Tolonglah ya Allah, Engkau panggil aku keharibaan-Mu.” Dan sesaat setelah itu ia pun menghembuskan nafas terakhir dan selamat tinggal dunia yang penuh onak dan duri.

Pembelaan Al-Bukhari
Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail Al-Bukhari mengakhiri hidupnya di desa Khartanka, Samarkan pada malam Sabtu di malam hari Raya Fitri (Iedul Fitri) 1 Syawsal 256 H. sebelum menghembuskan nafas yang terakhir, beliau sempat berwasiat agar mayatnya nanti dikafani dengan tiga lapis kain kafan tanpa imamah (ikat kepala) dan tanpa baju. Dan beliau berwasiat agar kain kafannya berwarna putih. Semua wasiat beliau itu dilaksanakan dengan baik oleh kerabat beliau yang merawat jenasahnya. Beliau dikuburkan di desa itu di hari Iedul Fitri 1 Syawal 256 H setelah shalat Dhuhur. Dan seketika selesai pemakamannya, tersebarlah bau harum dari kuburnya dan terus semerbak bau harum itu sampai berhari-hari.

Gubernur Bukhara Khalid bin Ahmad Adz-Dzuhli menuai hasil dari kedhalimannya dengan datangnya keputusan pencopotan terhadap jabatannya dari Khalifah Al-Muktamad karena tuduhan ikut terlibat pemberontakan Ya’qub bin Al-Laits terhadap Khilafah Ath-Thahir. Khalid bin Ahmad akhirnya dipenjarakan di Baghdad sampai mati di penjara pada tahun 269 H. Sedangkan Huraits bin Abil Waraqa’ ditimpa kehancuran pada anak-anaknya yang berbuat tidak senonoh. Para penentang Imam Bukhari menyatakan penyesalannya dan kesedihannya dengan wafatnya beliau dan sebagian mereka sempat mendatangi kuburnya.

Mulailah setelah itu orang berani menyebarkan pembelaan Al-Imam Al-Bukhari dari segala tuduhan miring terhadap dirinya. Tetapi berbagai pembelaan itu selama ini tenggelam dalam hiruk pikuk fitnah tuduhan keji terhadap diri beliau. Dan Allah Maha Adil terhadap hamba-hamba-Nya.

Muhammad bin Nasir Al-Marwazi mempersaksikan bahwa Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail Al-Bukhari menyatakan: “Barangsiapa yang mengatakan bahwa aku telah berpendapat bahwa lafadhku ketika membaca Al-Qur’an adalah makhluk, maka sungguh dia adalah pendusta, karena sesungguhnya aku tidak pernah mengatakan demikian.”

Abu Amr Ahmad bin Nasir An-Naisaburi Al-Khaffaf mempersaksikan bahwa Al-Imam Al-Bukhari telah mengatakan kepadanya: “Wahai Abu Amir, hafal baik-baik apa yang aku ucapkan: Siapa yang menyangka bahwa aku berpendapat bahwa lafadhku tentang Al-Qur’an adalah makhluk, baik dia dari penduduk Naisabur, Qaumis, Ar-Roy, Hamadzan, Hulwan, Baghdad, Kuffah, Basrah, Makkah, atau Madinah, maka ketahuilah bahwa yang menyangka aku demikian itu adalah pendusta. Karena sesungguhnya aku tidaklah mengatakan demikian. Hanya saja aju mengatakan: Segenap perbuatan hamba Allah itu adalah makhluk.”

Yahya bin Said mengatakan: “Abu Abdillah Al-Bukhari telah berkata: Gerak-gerik hamba Allah, suara mereka, tingkah laku mereka, segala tulisan mereka adalah makhluk. Adapun Al-Qur’an yang dibaca dengan suara huruf-huruf tertentu, yang ditulis di lembaran-lembaran penulisan Al-Qur’an, yang dihafal di hati para penghafalnya, maka semua itu adlaah kalamullah (perkataan Allah) dan bukan makhluk.”

Ghunjar membawakan riwayat dengan sanadnya sampai ke Al-Firabri, dia mengatakan bahwa Al-Bukhari telah mengatakan: “Al-Qur’an kalamullah dan bukan makhluk. Barangsiapa yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk maka sungguh dia telah kafir.” Bahkan Al-Imam Al-Bukhari menulis kitab khusus dalam masalah ini dengan judul Khalqu Af`alil Ibad yang padanya beliau menjelaskan pendirian beliau dalam masalah ini dengan gamblang dan jelas serta lengkap dan ilmiah.

Fitnah itu memang kejam, lebih kejam dari pembunuhan. Dia tidak akan memilih antara orang jahil atau orang alim dari kalangan ulama. Dan ulama pun bisa salah dalam memberikan penilaian, karena yang ma’shum (terjaga dari kesalahan) hanyalah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam. Orang-orang yang menyakini bahwa ulama itu ma’shum hanyalah para ahli bid’ah dari kalangan Rafidlah (Syiah) atau orang-orang sufi. Demikian pula orang-orang yang mencerca ulama karena kesalahannya semata tanpa mempertimbangkan apakah kesalahan itu karena kesalahan ijtihad ataukah kesalahan prinsip yang tak termaafkan, yang demikian ini adalah sikap sufaha’ (orang-orang dungu) semacm sururiyyun (pengikut Muhammad bin Surur) atau haddadiyyun (pengikut Mahmud Al-Haddad). Ahlus Sunnah wal Jamaah tidak menganggap para ulama itu ma’shum dan tidak pula melecehkan ulama ketika mendapati kesalahan mereka. Dengan prinsip inilah kita tetap memuliakan Al-Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari. Dan juga kita memuliakan Al-Imam Muhammad bin Yahya Adz-Dzuhli. Kita mendoakan rahmat Allah bagi para imam-imam tersebut. Dan kita memahami segala perselisihan di kalangan mereka dengan ilmu Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk mengerti mana yang benar untuk kita ikuti dan mana yang salah untuk kita tinggalkan.
Ahlus Sunnah wal Jamaah itu berkata dan berbuat dengan bersandarkan kepada ilmu. Adalah bukan akhlak Ahlus Sunnah wal Jamaah bila segerombolan orang berbuat hura-hura dan kemudian menvonis seseorang atau sekelompok orang. Tertapi ketika ditanyai, apa dasar kamu berbuat demikian? Jawabannya: Kami masih menunggu fatwa dari ulama!

Kita katakan kepada mereka ini: “Apalagi yang kalian tunggu dari ulama setelah kalian berbuat, menvonis dan menilai? Apakah kalian berbuat dulu baru mencari pembenaran terhadap perbuatan kalian dengan fatwa ulama? Kalau begitu yang kalian tunggu adalah fatwa pembenaran dari ulama terhadap perbuatan kalian. tentu yang demikian ini bukanlah akhlak Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Gubernur Bukhara Khalid bin Ahmad As-Sadusi dan mufti negeri Bukhara Huraits bin Abil Waraqa’ telah menyimpan ketidaksenangan kepada Al-Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari dan berencana untuk mengusirnya dari negeri Bukhara. Ketika sedang mencari-cari alasan pembenaran terhadap perbuatannya tiba-tiba datang surat dari Al-Imam Muhammad bin yahya Adz-Dzuhli dari Naisabur yang memperingatkan sang gubernur dari bahaya bid’ah yang dibawa oleh Al-Imam Al-Bukhari. Surat ini seperti kata pepatah: pucuk dicita ulam tiba. Tanpa selidik dan tanpa teliti, segera surat ini dibacakan di hadapan penduduk Bukhara dan setelah itu datanglah keputusan pengusiran Al-Bukhari dari negeri kelahirannya, sehingga yang diharapkan, kesan orang bahwa pengusiran itu karena semata-mata alasan agama dan bukan alasan yang lainnya.

Tetapi Allah Maha Tahu dan Dia membongkar segala kejahatan di balik alasan-alasan yang memakai atribut agama itu. Sehingga yang tertulis dalam sejarah Islam sampai hari ini adalah kesan buruk terhadap perbuatan Khalid bin Ahmad As-Sadusi dan Huraits bin Abil Waraqa’. Dan bukan kesan buruk yang dibikin-bikin oleh para pencoleng fatwa ulama itu. Camkanlah! Pengkhianatan dan kedustaan itu berulang-ulang terus dari masa ke masa. Hanya saja pemainnya yang berganti-ganti. Tetapi semua itu akan menjadi sejarah bagi anak cucu di belakang hari sebagaimana sejarah pengkhianatan dan kedustaan terhadap Al-Imam Al-Bukhari yang sekarang menjadi pergunjingan bagi generasi ini.

Daftar Pustaka
1). Al-Qur’anul Karim
2). At-Tarikhul Kabir, Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Darul Fikr, tanpa tahun.
3). Kitabuts Tsiqat, Al-Imam Muhammad bin Hibban bin Ahmad bin Abi Hatim At-Tamimi Al-Busti, darul Fikr, th. 1393 H / 1993 M.
4). Kitabul Jarh wat Ta`dil, Al-Imam Abi Muhammad Abdurrahman bin Abi Hatim At-Tamimi Al-Handlali Ar-Razi, darul Fikr, tanpa tahun.
5). Khalqu Af’alil Ibad, Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Muassasatur Risalah, th. 1411 H / 1990 M.
6). Tarikh Baghdad, Al-Imam Abi Bakr Ahmad bin Ali Al-Khatib Al-Baghdadi, Darul Fikr, tanpa tahun.
7). Al-Ikmal, Al-Amir Al-Hafidh Ali bin Hibatullah Abi Naser bin Makula, Darul Kutub Al-Ilmiah, th. 1411 H / 1990 M.
8). Thabaqatul Hanabilah, Al-Qadli Abul Husain Muhammad bin Abi Ya’la, Darul Ma’rifah, Beirut, Libanon, tanpa tahun.
9). Rijal Shahih Al-Bukhari, Al-Imam Abu Naser Ahmad bin Muhammad bin Al-Husain Al-Bukhari Al-Kalabadzi, Darul Baaz, th. 1407 H / 1987 M.
10). Al-Kamil fit Tarikh, Al-Allamah Ibnu Atsir, Darul Fikr, tanpa tahun.
11). Tahdzibul Kamal, Al-Hafidh Abil Hajjaj Yusuf Al-Mizzi, Muassasatur Risalah, th. 1413 H / 1992 M.
12). Kitab Tadzkratul Huffadl, Al-Imam Abu Abdillah Syamsuddin Muhammad Adz-Dzahabi, Darul Kutub Al-Ilmiah, tanpa tahun.
13). Siyar A`lamin Nubala’, Al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Utsman Adz-Dzahabi, Muassasatur Risalah, th. 1417 H / 1996 M.
14). Al-Bidayah wan Nihayah, Al-Hafidh Abul Fida’ Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi, Darul Kutub Al-Ilmiyah, th. 1408 H / 1988 M.
15). Hadyus Sari Muqaddimah Fathul Bari, Al-Imam Al-Hafidh Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Asqalani, Al-Maktabah As-Salafiyah, tanpa tahun.
16). Qaidah fi Jarh wat Ta’dil, Al-Imam Tajuddin Abdul Wahhab bin Ali As-Subki, Al-Maktabah Al-Ilmiah, Lahore, Pakistan, th. 1403 H / 1983 M.
Sumber : http://solihin87.abatasa.com/post/detail/9115/biografi-imam-bukhari

Jumat, 16 Desember 2011

Hadits

Pengertian Hadits

Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.

Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah.

Ada bermacam-macam hadits, seperti yang diuraikan di bawah ini.

Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya perawi
1. Hadits Mutawatir
2. Hadits Ahad
- Hadits Shahih
- Hadits Hasan
- Hadits Dha'if
Menurut Macam Periwayatannya
1. Hadits yang bersambung sanadnya (hadits Marfu' atau Maushul)
2. Hadits yang terputus sanadnya
- Hadits Mu'allaq
- Hadits Mursal
- Hadits Mudallas
- Hadits Munqathi
- Hadits Mu'dhol
Hadits-hadits dha'if disebabkan oleh cacat perawi
1. Hadits Maudhu'
2. Hadits Matruk
3. Hadits Mungkar
4. Hadits Mu'allal
5. Hadits Mudhthorib
6. Hadits Maqlub
7. Hadits Munqalib
8. Hadits Mudraj
9. Hadits Syadz

Beberapa pengertian dalam ilmu hadits

I. Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya Perawi

I.A. Hadits Mutawatir
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad yang tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Berita itu mengenai hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera. Dan berita itu diterima dari sejumlah orang yang semacam itu juga. Berdasarkan itu, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu hadits bisa dikatakan sebagai hadits Mutawatir:

Isi hadits itu harus hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera.
Orang yang menceritakannya harus sejumlah orang yang menurut ada kebiasaan, tidak mungkin berdusta. Sifatnya Qath'iy.
Pemberita-pemberita itu terdapat pada semua generasi yang sama.

I.B. Hadits Ahad

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir. Sifatnya atau tingkatannya adalah "zhonniy". Sebelumnya para ulama membagi hadits Ahad menjadi dua macam, yakni hadits Shahih dan hadits Dha'if. Namun Imam At Turmudzy kemudian membagi hadits Ahad ini menjadi tiga macam, yaitu:

I.B.1. Hadits Shahih
Menurut Ibnu Sholah, hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya. Ia diriwayatkan oleh orang yang adil lagi dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih) dan tidak mu'allal (tidak cacat). Jadi hadits Shahih itu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :

1. Kandungan isinya tidak bertentangan dengan Al-Qur'an.
2. Harus bersambung sanadnya
3. Diriwayatkan oleh orang / perawi yang adil.
4. Diriwayatkan oleh orang yang dhobit (kuat ingatannya)
5. Tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih)
6. Tidak cacat walaupun tersembunyi.

I.B.2. Hadits Hasan
Ialah hadits yang banyak sumbernya atau jalannya dan dikalangan perawinya tidak ada yang disangka dusta dan tidak syadz.

I.B.3. Hadits Dha'if
Ialah hadits yang tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil dan tidak dhobit, syadz dan cacat.


II. Menurut Macam Periwayatannya

II.A. Hadits yang bersambung sanadnya

Hadits ini adalah hadits yang bersambung sanadnya hingga Nabi Muhammad SAW. Hadits ini disebut hadits Marfu' atau Maushul.

II.B. Hadits yang terputus sanadnya

II.B.1. Hadits Mu'allaq

Hadits ini disebut juga hadits yang tergantung, yaitu hadits yang permulaan sanadnya dibuang oleh seorang atau lebih hingga akhir sanadnya, yang berarti termasuk hadits dha'if.

II.B.2. Hadits Mursal

Disebut juga hadits yang dikirim yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi'in dari Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan sahabat tempat menerima hadits itu.

II.B.3. Hadits Mudallas

Disebut juga hadits yang disembunyikan cacatnya. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad ataupun pada gurunya. Jadi hadits Mudallas ini ialah hadits yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya.

II.B.4. Hadits Munqathi

Disebut juga hadits yang terputus yaitu hadits yang gugur atau hilang seorang atau dua orang perawi selain sahabat dan tabi'in.

II.B.5. Hadits Mu'dhol

Disebut juga hadits yang terputus sanadnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi'it dan tabi'in dari Nabi Muhammad SAW atau dari Sahabat tanpa menyebutkan tabi'in yang menjadi sanadnya. Kesemuanya itu dinilai dari ciri hadits Shahih tersebut di atas adalah termasuk hadits-hadits dha'if.

III. Hadits-hadits dha'if disebabkan oleh cacat perawi

III.A. Hadits Maudhu'
Yang berarti yang dilarang, yaitu hadits dalam sanadnya terdapat perawi yang berdusta atau dituduh dusta. Jadi hadits itu adalah hasil karangannya sendiri bahkan tidak pantas disebut hadits.

III.B. Hadits Matruk
Yang berarti hadits yang ditinggalkan, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja sedangkan perawi itu dituduh berdusta.

III.C. Hadits Mungkar
Yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya / jujur.

III.D. Hadits Mu'allal
Artinya hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi. Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani bahwa hadis Mu'allal ialah hadits yang nampaknya baik tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadits ini biasa disebut juga dengan hadits Ma'lul (yang dicacati) atau disebut juga hadits Mu'tal (hadits sakit atau cacat).

III.E. Hadits Mudhthorib
Artinya hadits yang kacau yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi) kacau atau tidak sama dan kontradiksi dengan yang dikompromikan.

III.F. Hadits Maqlub
Artinya hadits yang terbalik yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi).

III.G. Hadits Munqalib
Yaitu hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah.

III.H. Hadits Mudraj
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang didalamnya terdapat tambahan yang bukan hadits, baik keterangan tambahan dari perawi sendiri atau lainnya.

III.I. Hadits Syadz
Hadits yang jarang yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah (terpercaya) yang bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi (periwayat / pembawa) yang terpercaya pula. Demikian menurut sebagian ulama Hijaz sehingga hadits syadz jarang dihapal ulama hadits. Sedang yang banyak dihapal ulama hadits disebut juga hadits Mahfudz.


IV. Beberapa pengertian (istilah) dalam ilmu hadits

IV.A. Muttafaq 'Alaih
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sumber sahabat yang sama, atau dikenal juga dengan Hadits Bukhari - Muslim.

IV.B. As Sab'ah
As Sab'ah berarti tujuh perawi, yaitu:
Imam Ahmad
Imam Bukhari
Imam Muslim
Imam Abu Daud
Imam Tirmidzi
Imam Nasa'i
Imam Ibnu Majah

IV.C. As Sittah
Yaitu enam perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad bin Hanbal.

IV.D. Al Khamsah
Yaitu lima perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Bukhari dan Imam Muslim.

IV.E. Al Arba'ah
Yaitu empat perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Muslim.

IV.F. Ats tsalatsah
Yaitu tiga perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim dan Ibnu Majah.

IV.G. Perawi

Yaitu orang yang meriwayatkan hadits.

IV.H. Sanad
Sanad berarti sandaran yaitu jalan matan dari Nabi Muhammad SAW sampai kepada orang yang mengeluarkan (mukhrij) hadits itu atau mudawwin (orang yang menghimpun atau membukukan) hadits. Sanad biasa disebut juga dengan Isnad berarti penyandaran. Pada dasarnya orang atau ulama yang menjadi sanad hadits itu adalah perawi juga.

IV.I. Matan
Matan ialah isi hadits baik berupa sabda Nabi Muhammad SAW, maupun berupa perbuatan Nabi Muhammad SAW yang diceritakan oleh sahabat atau berupa taqrirnya.

V. Beberapa kitab hadits yang masyhur / populer

Shahih Bukhari
Shahih Muslim
Riyadhus Shalihin
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/hadits

Kamis, 15 Desember 2011

Nasihat Ibrahim bin Adham

Suatu ketika Ibrahim bin Adham, seorang alim yang terkenal zuhud dan wara’nya, melewati pasar yang ramai.

Selang beberapa saat beliau pun dikerumuni banyak orang yang ingin minta nasehat.

Salah seorang di antara mereka bertanya, “Wahai Guru! Allah SWT telah berjanji dalam kitab-Nya bahwa Dia akan mengabulkan doa hamba-Nya. Kami telah berdoa setiap hari, siang dan malam, tapi mengapa sampai saat ini doa kami tidak dikabulkan?”

Ibrahim bin Adham diam sejenak lalu berkata, “Saudara sekalian. Ada sepuluh hal yang menyebabkan doa kalian tidak dijawab oleh Allah SWT.

Pertama, kalian mengenal Allah SWT, namun tidak menunaikan hak-hak-Nya.

Kedua, kalian membaca Al-Quran, tapi kalian tidak mau mengamalkan isinya.

Ketiga, kalian mengakui bahwa iblis adalah musuh yang sangat nyata, namun dengan suka hati kalian mengikuti jejak dan perintahnya.

Keempat, kalian mengaku mencintai Rasulullah, tetapi kalian suka meninggalkan ajaran dan sunnahnya.

Kelima, kalian sangat menginginkan surga, tapi kalian tak pernah melakukan amalan ahli surga.

Keenam, kalian takut dimasukkan ke dalam neraka, namun kalian dengan senangnya sibuk dengan perbuatan ahli neraka.

Ketujuh, kalian mengaku bahwa kematian pasti datang, namun tidak pernah mempersiapkan bekal untuk menghadapinya.

Kedelapan, kalian sibuk mencari aib orang lain dan melupakan cacat dan kekurangan kalian sendiri.

Kesembilan, kalian setiap hari memakan rezeki Allah, tapi kalian lupa mensyukuri nikmat-Nya.

Kesepuluh, kalian sering mengantar jenazah ke kubur, tapi tidak pernah menyadari bahwa kalian akan mengalami hal yang serupa.”

Setelah mendengar nasehat itu, orang-orang itu menangis.

Dalam kesempatan lain Ibrahim kelihatan murung lalu menangis, padahal tidak terjadi apa-apa.

Seseorang bertanya kepadanya. Ibrahim menjawab,

“Saya melihat kubur yang akan saya tempati kelak sangat mengerikan, sedangkan saya belum mendapatkan penangkalnya.

Saya melihat perjalanan di akhirat yang begitu jauh, sementara saya belum punya bekal apa-apa.

Serta saya melihat Allah SWT mengadili semua makhluk di Padang Mahsyar, sementara saya belum mempunyai alasan yang kuat untuk mempertanggungjawab kan segala amal perbuatan saya selama hidup di dunia.“